Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tegal Agus Riyanto Divonis Hari Ini

Kompas.com - 24/11/2011, 09:16 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/11/2011) akan bersidang kembali untuk pembacaan vonis atas terdakwa Bupati Tegal (non aktif) Agus Riyanto. Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,73 miliar serta pinjaman Pemkab Tegal melalui Bank Jateng senilai Rp 2,2 miliar.

Berdasarkan informasi di Bagian TU Panitera Pengadilan Tipikor Semarang, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.30 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono.

Pada sidang terdahulu, jaksa penuntut Kamari mengajukan penuntutan atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 yang dilakukan Agus dengan ancaman delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama enam bulan. Agus juga dikenai tuntutan tambahan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar.

Agus yang menjabat Bupati Tegal dua periode, tersandung perkara korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Kota Slawi, ibu kota Kabupaten Tegal. Proyek jalan ini bertujuan melancarkan arus lalu lintas kendaraan, khususnya angkutan truk barang, supaya tidak menumpuk di jalur Kota Slawi.

Proyek jalan lingkar atau dikenal Jalingkos ini juga menyeret Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Tegal Edy Prayitno serta staf Kantor Agraria Budi Haryono yang sudah lebih dulu divonis. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing empat dan lima oleh Pengadilan Negeri Slawi.

Beberap kali persidangan Agus diwarnai unjuk rasa di luar gedung pengadilan, yang menuntut agar Agus dinyatakan bersalah. (Raditya Mahendra Yasa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com