Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan karena Jaksa Kurang Duit...

Kompas.com - 23/11/2011, 10:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seolah tidak ada habisnya, oknum kejaksaan kembali dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua hari lalu atau Senin (21/11/2011), jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Sistoyo, tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha bernama Erdward dan Anton. Ironinya, Sistoyo ditangkap saat akan meninggalkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari Cibinong) setelah mengantongi uang Rp 99,9 juta.

Belakangan diketahui, pada hari penangkapan itu, Sistoyo baru selesai mengikuti pendidikan dalam rangka promosi jabatan. Jaksa eselon IV tersebut juga menduduki jabatan di Kejari Cibinong sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Madura. Jabatan struktural di Kejari Cibinong yang diemban Sistoyo seolah tidak mampu menahannya untuk bekerja tanpa "main-main".

Lebih jauh dari itu, Sistoyo bukanlah satu-satunya anggota "korps Adhyaksa" yang ditangkap KPK. Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua anggota "korps Adhyaksa", yakni Jaksa Urip Tri Gunawan dan Jaksa Dwi Seno Widjanarko. Urip ditangkap pada Februari 2008 karena diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang tengah ditangani Urip.

Pada 4 September 2008, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah atas Urip sehingga dia harus menjalani hukuman penjara 15 tahun. Sementara itu, Jaksa Dwi Seno Widjanarko divonis 1,5 tahun karena dianggap terbukti melakukan upaya pemerasan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia Unit Juanda, Agus Suharto. Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang itu ditangkap pada 11 Februari tahun lalu.

Terkait masih adanya jaksa yang tertangkap tangan KPK ini, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menilai adanya masalah yang kompleks di tubuh Kejaksaan, mulai dari proses seleksi jaksa, hingga pengawasan internal. "Bukan karena kurang duit saja, melainkan juga masalah seleksi, masalah rekruitmen," kata Adnan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2011).

Proses seleksi jaksa di Kejaksaan, katanya, kental terhadap praktik nepotisme. Akibatnya, sulit menemukan jaksa yang profesional, berintegritas, dan berkredibilitas tinggi. "Seleksi kalau dari tubuh penegak hukum sendiri, jaksa, polisi, sebagian besar dari dalam, ada hubungan persaudaraan satu sama lain, kronisme-nya cukup kuat, nepotisme-nya cukup kuat," ungkap Adnan.

Kondisi tersebut diperparah dengan pengawasan internal Kejaksaan yang belum berjalan dengan baik. Sistem kontrol Jaksa Agung ke daerah-daerah sulit dibentuk dengan baik. "Pasalnya, itu sebenarnya tanggung jawab kajati (kepala kejaksaan tinggi) dan kajari (kepala kejaksaan negeri)," kata Adnan. Namun, sayangnya, kajati dan kajari saat ini cenderung tidak mampu membangun sistem pengawasan internal yang baik.

Menurut Adnan, sistem pengawasan internal yang baik dapat dibentuk, misalnya dengan pembaruan mekanisme promosi dan mutasi jaksa. Mekanisme promosi jabatan para jaksa seharusnya dilakukan dengan memerhatikan prestasi. "Publik kan selama ini curiga mekanisme promosi ini hanya bicara soal setoran, duit, bukan prestasi," ungkapnya.

Dia menambahkan, rendahnya gaji bukanlah masalah yang membuka peluang seorang jaksa melakukan korupsi. "Korupsi akan terus terjadi meskipun gaji itu sudah diperbaiki. Ini karena tanpa ada risiko melakukan korupsi, dia akan tetap melakukannya," ucap Adnan.

"Kalau orang masih bepikir, 'ah, korupsi susah ketahuan, ah kalau ketahuan paling-paling cuma ditegur, dikasih catatan', tidak akan menimbulkan efek jera untuk tidak korupsi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Nasional
    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Nasional
    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Nasional
    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Nasional
    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    Nasional
    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Nasional
    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com