JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Efendi menyatakan, ia telah mendapat perintah dari Jaksa Agung Basrief Arief untuk membuat surat pemberhentian sementara terhadap Jaksa Sistoyo, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong yang ditangkap KPK dengan tuduhan menerima suap.
"Kemarin Jaksa Agung memerintahkan kepada saya untuk membuat surat pemberhentian sementara kalau nanti Sistoyo menurut KPK dinyatakan terbukti dan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Menurut Marwan, Jaksa Agung beranggapan kasus ini sangat mencoreng nama kejaksaan yang tengah melakukan perbaikan dan pembenahan dari dalam. Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Agung meminta para petinggi kejaksaan baik nasional maupun daerah melakukan pengawasan di jajarannya masing-masing.
"Ini mencoreng institusi pada saat kita sedang maksimal membangun kepercayaan publik," lanjutnya.
Marwan mengatakan, hari ini pihaknya akan memerintahkan kepada jajaran kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan fungsional kepada para kejari. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali.
Sistoyo ditangkap penyidik KPK di parkiran Kejari Cibinong. Ia baru selesai mengikuti pendidikan dalam rangka promosi jabatan. Saat ini ia adalah pegawai eselon IV yang seharusnya akan naik jadi eselon III.
Sistoyo baru sekitar 10-11 bulan bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.