JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang senilai hampir Rp100 juta dari dalam mobil seorang jaksa berinisial S, yang dicokok penyidik KPK, Senin (21/11/2011) petang.
Uang yang dimasukkan ke dalam amplop itu diduga merupakan uang suap yang diberikan oleh AB kepada S. AB juga ditangkap dan dibawa ke kantor KPK, Jakarta.
"Di TKP (tempat kejadian perkara), kita temukan uang Rp 99,9 juta yang berada di dalam mobilnya S, dibungkus amplop," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.
S adalah Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Keduanya tertangkap tangan sekitar pukul 18.15 di halaman kantor Kajari Cibinong.
Selain S dan AB, KPK juga mengamankan seorang sopir di lokasi kejadian. Namun, menurut Johan, sopir itu tidak terindikasi melakukan korupsi.
Kini, ketiga orang yang tertangkap tangan itu menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Dalam 24 jam ke depan, KPK akan menentukan status mereka baik sebagai tersangka atau bukan..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.