JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mulai Kamis (10/11/2011). Sebelumnya, Nazaruddin ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemindahan tersebut demi memperlancar persidangan Nazaruddin yang sebentar lagi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk mempercepat proses persidangan. Tidak jauh ya dari Cipinang ke Tipikor," kata Johan di Jakarta, Kamis.
Dalam dua pekan ke depan, Nazaruddin kemungkinan akan menjalani sidang perdananya setelah berkas penyidikan atas dirinya dinyatakan lengkap (P21) hari ini.
Johan juga mengatakan, pihaknya akan menambah pengamanan di sel Nazaruddin di Rutan Cipinang, seperti saat mengamankan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Mako Brimob.
"Ada pengetatan pengamanan selain pengamanan reguler," ujarnya.
Menanggapi pemindahan tersebut, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengaku tidak keberatan.
"Kalau di Mako Brimob itu terlalu jauh untuk disidangkan di Kuningan. Ya masuk akal sajalah," ujar Elza.
Sebelumnya, tidak lama setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia, kemudian mendekam di Rutan Mako Brimob, Nazaruddin sempat meminta dipindahkan oleh KPK ke rutan lain, seperti Cipinang atau Tangerang. Alasannya, mantan anggota DPR itu mencari tempat yang lebih nyaman. Permintaan pindah rutan tersebut bahkan dituangkan dalam surat resmi yang menurut kuasa hukumnya, OC Kaligis, telah dikirimkan berulang kali ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.