JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam berencana menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri di daerah. Ketiga hakim ini diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Benar, dalam waktu dekat ini direncanakan akan ada sidang MKH untuk tiga orang hakim yang akan dilakukan oleh MA dan KY," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Tiga hakim bermasalah itu adalah hakim berinisial DD di salah satu Pengadilan Negeri Yogyakarta, hakim berinisial D di Pengadilan Negeri Jawa Barat, dan hakim JP yang bertugas di Pengadilan Negeri Aceh. Menurut Asep, jenis pelanggaran yang dilakukan tiga hakim tersebut merupakan pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Ketiga hakim itu direkomendasikan pemberhentian tetap. Dua hakim direkomendasikan oleh MA, dan satu hakim direkomendasikan oleh KY," jelasnya.
Meski demikian, Asep mengaku belum dapat memastikan kapan pelaksanaan sidang MKH tersebut akan digelar. MA dan KY masih berkoordinasi untuk menentukan pelaksanaan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.