JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 10 isu terkait perubahan kelima UUD 1945. Isu pertama yang diusulkan untuk diubah adalah memperkuat sistem presidensial.
"Kita sekarang ini tidak jelas, saat saya ke Malaysia ditanya: Indonesia sekarang menganut sistem presidensial atau sistem parlementer? Saya jawab sistem presidensial ala Indonesia," kata Ketua Kelompok DPD MPR RI Bambang Soeroso dalam sosialisasi "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945" di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Ke-10 isu yang diusulkan DPD: memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
DPD mengusulkan agar presiden sebagai kepala pemerintahan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif seperti mengajukan Rancangan Undang-Undang atau veto kepada legislatif, membuat perintah-perintah eksekutif, menyusun kabinet dan melaksanakan pemerintahan.
"Sekarang ini presiden tersandera, terbelenggu oleh DPR. Saat reshuffle kabinet, presiden bingung mengakomodasi partai politik di dalam kabinetnya," kata Bambang Soeroso.
Menurut Bambang Soeroso, presiden dalam sistem presidensial bukanlah pemegang kekuasaan legislatif. Presiden adalah kepala pemerintahan (eksekutif), meskipun dia diberi hak tertentu di bidang tersebut seperti mengajukan Rancangan Undang-Undang dan mengundangkan produk legislatif. Karena itu kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan DPD, sedangkan presiden berhak dan dapat memajukan Rancangan Undang-Undang.
Sistem presidensial menempatkan presiden dalam dua kedudukan dan fungsi, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan dan fungsi ini disebutkan dan dijelaskan dalam eks-Penjelasan UUD 1945, tetapi belum dinormakan melalui amandemen konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.