Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: MA Harus Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah

Kompas.com - 08/11/2011, 17:29 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial meminta agar Mahkamah Agung dapat segera membekukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di daerah untuk sementara. Hal itu dikemukakan Komisioner KY Suparman Marzuki menanggapi maraknya vonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor daerah beberapa waktu lalu.

"Meskipun sudah dibentuk, sebaiknya MA disfungsikan atau dibekukan dulu pengadilan Tipikor daerah ini. Jangan pernah main-main dengan sistem peradilan," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Dikatakan Suparman, dengan pengakuan MA bahwa proses pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah memang tidak dipersiapkan dengan baik, maka sudah selayaknya proses peradilan di Pengadilan tersebut dihentikan. Ia menilai, hal tersebut tetap dibiarkan justru nantinya akan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Karena yang kita pertaruhkan itu martabat bangsa. Sudah terlalu banyak cerita-cerita buruk di negeri ini. Jadi kalau memang pengadilan ini tidak siap karena pembentukannya, harus ada keberanian dari MA untuk stop disfungsi pengadilan itu," kata Suparman.

Ditambahkan Suparman, jika Pengadilan Tipikor di daerah dapat didisfungsikan, beberapa berkas perkara korupsi yang besar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Umum di Jakarta. Ia yakin, hal tersebut dapat dilakukan, karena MA mempunyai kewenangan untuk mendisposisikan Pengadilan Tipikor daerah ke pengadilan yang berada di Jakarta.

"Pasti Pengadilan Umum di Jakarta itu siap. Jangan mengatakan tidak siap. Dan pemindahan itu bukan hal yang sulit, jadi saya yakin bisa dilakukan," tegas Suparman.

Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Menurut catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com