JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial meminta agar Mahkamah Agung dapat segera membekukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di daerah untuk sementara. Hal itu dikemukakan Komisioner KY Suparman Marzuki menanggapi maraknya vonis bebas terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor daerah beberapa waktu lalu.
"Meskipun sudah dibentuk, sebaiknya MA disfungsikan atau dibekukan dulu pengadilan Tipikor daerah ini. Jangan pernah main-main dengan sistem peradilan," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Dikatakan Suparman, dengan pengakuan MA bahwa proses pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah memang tidak dipersiapkan dengan baik, maka sudah selayaknya proses peradilan di Pengadilan tersebut dihentikan. Ia menilai, hal tersebut tetap dibiarkan justru nantinya akan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Karena yang kita pertaruhkan itu martabat bangsa. Sudah terlalu banyak cerita-cerita buruk di negeri ini. Jadi kalau memang pengadilan ini tidak siap karena pembentukannya, harus ada keberanian dari MA untuk stop disfungsi pengadilan itu," kata Suparman.
Ditambahkan Suparman, jika Pengadilan Tipikor di daerah dapat didisfungsikan, beberapa berkas perkara korupsi yang besar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Umum di Jakarta. Ia yakin, hal tersebut dapat dilakukan, karena MA mempunyai kewenangan untuk mendisposisikan Pengadilan Tipikor daerah ke pengadilan yang berada di Jakarta.
"Pasti Pengadilan Umum di Jakarta itu siap. Jangan mengatakan tidak siap. Dan pemindahan itu bukan hal yang sulit, jadi saya yakin bisa dilakukan," tegas Suparman.
Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Menurut catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.