Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelanggaran HAM Kongres Rakyat Papua

Kompas.com - 04/11/2011, 16:00 WIB
LUCKY PRANSISKA

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM, Sriyana, yang menjadi anggota tim investigasi Komnas HAM, menunjukkan gambar korban kekerasan saat Kongres Rakyat Papua III, 17-19 Oktober 2011, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Hasil investigasi Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM oleh aparat. Pihaknya merekomendasikan kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan dialog serta meminta Kepala Kepolisian dan Panglima TNI untuk segera melakukan investigasi secara independen. 

Hadir dalam pemaparan itu antara lain Ketua Komnas HAM Ifdal Kasyim, Wakil Ketua Rida Saleh, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Benny Susatyo, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Gomar Gultom.

Menurut Rida, setidaknya terdapat empat jenis pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.  Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak hidup terhadap tiga korban tewas (Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw), pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan kejam, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pelanggaran hak milik.

"Temuan fakta di lapangan menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang ditangkap," kata Rida.

Ia juga menekankan, peristiwa penyerangan yang dilakukan aparat keamanan dilakukan seusai acara kongres selesai diselenggarakan. Bahkan, beberapa korban, seperti Yuliana Dao, mengalami luka tembak di paha kanan saat dirinya berjalan kaki menuju rumah.

Senada dengan Rida, Ketua Komnas HAM menegaskan, Kongres Rakyat Papua III tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat undangan resmi dari panitia kongres dan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menindaklanjuti surat tersebut yang tertuang dalam Surat Menko Polkam nomor B.962/Ses/Polhukam/10/2011 yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kongres tersebut.

Hasil investigasi Komnas HAM menghasilkan butir rekomendasi untuk Presiden  Yudhoyono yang mendesak untuk mempercepat dialog antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat dan  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi dan aparat keamanan yang ditempatkan di Papua, serta segera melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM.

Tidak hanya itu, Ifdal mendesak Kepala Polri dan Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan segera menghentikan bentuk operasi penyisiran yang mengintimidasi masyarakat sekitar.

Terkait pelanggaran atas hak milik, Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengembalikan seluruh harta benta atau hak milik warga yang dirampas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

    Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

    Nasional
    Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

    Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

    Nasional
    Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

    Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

    Nasional
    Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

    Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

    Nasional
    Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

    Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

    Nasional
    Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

    Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

    Nasional
    Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

    Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

    Nasional
    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

    Nasional
    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

    Nasional
    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

    Nasional
    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

    Nasional
    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

    Nasional
    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com