JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan empat pelanggaran HAM dalam peristiwa Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Abepura, Rabu (20/10/2011). Temuan itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM di lapangan pada 23 hingga 27 Oktober 2011.
"Dalam peristiwa itu terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam peraturan Undang-Undang," ujar Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Ifdal menjelaskan, bentuk perbuatan pelanggaran HAM tersebut, diantaranya adalah perampasan hak untuk hidup. Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan diluar putusan pengadilan setelah peristiwa tersebut, yakni Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Asa Yeuw (33 tahun).
"Seharusnya aparat keamanan itu menangkap tanpa harus menyerbu dan tanpa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang itu tewas akibat terkena peluru," kata Ifdal.
Ia mengatakan, berdasarkan data, informasi, dan fakta, beberapa warga juga ditemukan telah diperlakukan dengan tidak manusiawi setelah kongres tersebut berlangsung. Menurut Ifdal, perlakuan tersebut telah menyalahi aturan pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakukan yang kejam.
"Korban yang ditangkap dan ditahan banyak mengalami kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka ringan. Korban juga banyak yang mengalami kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan," tambahnya.
Pelanggaran ketiga, lanjut Ifdal, adalah pelanggaran hak atas rasa aman. Menurutnya, terjadinya kekerasan dalam penangkapan peserta kongres tersebut, telah menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami masyarakat sekitar tempat kejadian, maupun di wilayah Jayapura, dan Papua pada umumnya.
"Berdasarkan pengamatan kita yang menjadi korban hak atas rasa aman, sekurang-kurangnya adalah warga masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian. Mereka hidup ketakutan setelah peristiwa itu berlangsung," jelasnya.
Terakhir, pelanggaran hak milik. Ifdal mengatakan, akibat peristiwa tersebut sejumlah harta benda perserta kongres hancur, karena adanya pengerusakan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Selain itu, aparat keamanan juga diduga telah melakukan perampasan benda, berupa telepon gengam, uang, dan sejumlah hak milik peserta
"Dari data yang kita punya setidaknya perusakan dan perampasan hak milik itu diantaranya berupa 11 laptop, tiga printer, 16 telepon genggam, 5 kamera digital, tiga buku rekening, tiga motor dan mobil, seekor burung cendrawasih, enam buah piala, dan uang puluhan juta," kata Ifdal.
Kongres Rakyat Papua yang digelar sejak Senin (18/10/2011) hingga Rabu (20/10/2011), itu diikuti sekitar 4.000 orang dari beberapa wilayah Papua. Pada hari ketiga dibahas mengenai pemilihan pemimpin.
Forkorus Yaboisembut yang terpilih sebagai Dewan Adat Papua lalu mendeklarasikan hasil kongres, antara lain pembentukan Negara Federasi Papua Barat dengan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua " dan Bintang Fajar sebagai bendera nasional.
Aparat keamanan yang mengetahui tindakan tersebut langsung membubarkan kongres, dan menangkap lima orang tersangka. Pascakongres, tiga orang peserta ditemukan tewas di sekitar tempat kongres berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.