Jakarta, Kompas -
Dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK bisa menjerat siapa pun yang menerima aliran
”Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR menyatakan kewenangan itu (penuntutan) sudah
Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menyebutkan, setiap orang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atau penyuapan bisa dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Chandra mengatakan, KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin. Aliran dana
Secara terpisah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, PPATK telah menyerahkan 18 LHA terkait kasus suap wisma atlet. Dia mengatakan, KPK tidak perlu gamang menggunakan UU TPPU dalam kasus ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, UU TPPU bisa membantu KPK membongkar skandal wisma atlet hingga penikmat dana hasil korupsi yang diperkirakan tidak tersentuh jika hanya menggunakan pendekatan konvensional.
Sementara itu, terpidana kasus korupsi Agus Condro menagih janji KPK untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, kini masih menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK.
Agus, yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengatakan, Nunun adalah kunci untuk membongkar tuntas kasus suap kepada anggota DPR itu. ”Saya sudah 9 bulan menjalani hukuman, sudah bebas bersyarat, kok, Bu Nunun belum ada kabar beritanya,” ujarnya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.