Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dinilai Akan Lemahkan KPK

Kompas.com - 28/10/2011, 04:09 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR harus ditolak. Pasalnya, semangat revisi itu dinilai hanya sebagai upaya para politisi di Senayan untuk melemahkan, bahkan membubarkan KPK.

”Kami menolak karena semangatnya akan melemahkan KPK,” kata Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Kamis (27/10).

Upaya DPR untuk melemahkan KPK itu dinilai akibat kekecewaan para politisi di Senayan yang banyak dijerat kasus korupsi oleh KPK. ”(KPK) Juga menghambat mereka untuk menggali dana politik buat Pemilu 2014,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto juga menilai revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Salah satu usulan yang dianggap sebagai titik lemah adalah gagasan pemberian kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kewenangan itu justru akan menjadi sumber kongkalikong dan sumber korupsi.

”Pengalaman saya selama puluhan tahun di kepolisian, SP3 itu jadi ajang kongkalikong. SP3 keluar kalau ada uang,” katanya di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu.

Namun, menurut kalangan DPR, revisi UU KPK merupakan kepastian dan diharapkan selesai pada 2012. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, paling tidak ada 10 isu krusial, antara lain tentang kewenangan KPK merekrut penyidik dan penuntut umum serta kewenangan KPK mengeluarkan SP3 (Kompas, 26/10).

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, draf RUU Perubahan UU No 30/2002 masih disusun oleh Bagian Persiapan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR. RUU itu kemungkinan baru bisa dibahas bersama pemerintah pada dua masa sidang yang akan datang.

Perihal penanganan korupsi, peneliti ICW, Febri Diansyah, mengusulkan, revisi UU KPK sebaiknya tidak hanya memasukkan hukuman penjara minimal lima tahun bagi koruptor, tetapi juga pemberian sanksi kerja sosial dan perampasan kekayaan koruptor yang tidak berasal dari penghasilan sah. Kombinasi hukuman tersebut dinilai efektif memberantas korupsi.

Febri menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang tengah mengkaji agar koruptor dihukum minimal lima tahun penjara. Menurut Amir, hukuman itu layak bagi orang yang terbukti melakukan korupsi.

(ray/nta/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com