JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan Kabinet Indonesia Bersatu II yang mengganti beberapa menteri serta menambah posisi wakil menteri hingga berjumlah 34 menteri dan 20 wakil menteri dinilai dapat memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, Sabtu (22/10/2011), pihaknya memberikan apresiasi terhadap keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang akan memperkuat lembaga hukum seperti LPSK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sesuai tugas dan fungsinya, LPSK memiliki peran yang signifikan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam penanganan kasus korupsi. Untuk itu, keberadaannya patut diperkuat," ungkap Abdul Haris.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM) dapat mengawal lembaga-lembaga hukum seperti LPSK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
Selain itu, Ketua LPSK mengatakan, saat ini upaya penguatan kelembagaan LPSK masih mengalami kendala, hal ini ditunjukkan melalui upaya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK) yang masih tersendat dalam pengaturan kelembagaan LPSK.
Kemenhuk dan HAM sebagai lembaga yang memiliki peran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mengawal revisi UUPSK, terutama yang terkait penguatan kelembagaan LPSK.
"Penguatan tersebut diharapkan dapat memberikan energi baru bagi LPSK untuk memaksimalkan perannya dalam pemberian perlindungan saksi dan korban yang berani mengungkapkan kasus korupsi," ujar Ketua LPSK itu.
Di tempat terpisah, Ketua LBH Jakarta Nurkholis dalam dialog di LBH Jakarta, Jumat (21/10/2011) petang, meminta LPSK berperan aktif melindungi serikat buruh atau anggotanya yang membongkar korupsi di BUMN. "BUMN sering dijadikan sapi perahan partai politik. Uang korupsi itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan buruh," ujar Nurkholis.
Selain keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Ketua LPSK pun berharap dengan adanya pergantian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan adanya perubahan kebijakan, terutama terkait penguatan kelembagaan LPSK.
"Kemenpan dan Reformasi Birokrasi diharapkan dapat membantu dan bersinergi dengan Kemenkumham untuk bersama-sama memberikan solusi dan kebijakan yang tepat dalam memperkuat kelembagaan LPSK, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Abdul Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.