JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan, tak ada yang salah dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri untuk Kejaksaan Agung terkait status Abdul Hafiz Anshary. Ketua Komisi Pemilihan Umum itu disebut oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Penetapan itu pernah dibantah oleh Polri dengan alasan salah ketik. Namun, kini dikatakan tak ada yang salah dengan SPDP itu. Oleh karena itu, SPDP tersebut belum dicabut oleh Mabes Polri dari Kejagung.
"SPDP itu, kan, enggak ada masalah. Normal-normal saja (format SPDP)," ujar Anton di Mabes Polri, Jumat (21/10/2011). Menurut dia, dalam SPDP tetap harus dituliskan status seseorang sebagai tersangka. "Kalau SPDP, memang itu tetap harus dicantumkan sebagai tersangka. Kalau enggak ada, kan, enggak bisa keluar SPDP," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyarankan agar Markas Besar Polri mencabut SPDP yang menuliskan perihal Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka. Pasalnya, polemik status Hafiz Anshary itu sempat berlarut-larut dan terkesan saling menyalahkan.
Apalagi, beberapa kali Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman menegaskan bahwa Hafiz belum menjadi tersangka. Hafiz pun saat dikonfirmasi mengaku dirinya telah dihubungi Polri yang menyebutkan kesalahan penulisan statusnya yang seharusnya disebut sebagai "terlapor", bukan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.