Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng dan Nazaruddin Disebut Terima Rp 2,2 M

Kompas.com - 19/10/2011, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beserta istrinya, Neneng Sri Wahyuni disebut mendapat Rp 2,2 miliar terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kini menjadi perkara korupsi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas tersangka korupsi kasus itu, pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Surat dakwaan itu menyebutkan, Timas selaku pejabat pembuat komitmen baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang (komisaris PT Mahkota Negara), Mindo Rosalina Manulang, dan Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama) melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Memperkaya terdakwa Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, atau orang lain yaitu Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sejumlah Rp 2,2 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Dwi Aries.

Timas diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang lalu dipergunakan oleh Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng. Setelah dinyatakan menang tender pada September 2008, dilakukan penandatanganan kontrak antara Kemennakertrans dengan Alfindo.

"Yang mana penandatanganan perjanjian tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui Marisi Martondang," kata Dwi.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek tersebut ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar. Nazaruddin, Neneng, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina terlibat dalam penyubkontrakan proyek itu.

"Neneng, Nazaruddin, Marisi, Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, membahas pelimpahan pelaksanaan pekerjaan pengadaan," kata jaksa Dwi.

Setelah mendapat pembayaran Rp 8 miliar, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di Anugerah Nusantara itu membayarkan Rp 5,2 miliar kepada PT Sundaya Indonesia sesuai perjanjian keduanya. Selisih pembayaran yang didapat Alfindo dengan nilai yang dibayarkan ke Sundayana itu menjadi keuntungan yang didapat Nazaruddin dan Neneng sekaligus dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Keuntungan yang diterima Nazar dan Neneng itu kemudian dibagi-bagi ke Timas senilai Rp 97 juta, Direktur PSK pada P2MKT Kemennakertrans Hardy Benry senilai Rp 105 juta, Ketua Panitia Pengadaan Sigit Mustofa sejumlah Rp 20 juta, Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono sekitar Rp 30 juta, anggota panitia pengadaan bernama Sunarko senilai Rp 30 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman sebesar Rp 2,5 juta. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Neneng sebagai tersangka. Namun kini wanita itu buron dan keberadaannya masih gelap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com