JAKARTA, KOMPAS.com — Penambahan 13 wakil menteri baru dikhawatirkan dapat memicu konflik baru di internal kementerian. Konflik berpotensi terjadi karena tidak ada aturan yang mengatur pembagian tugas wakil menteri.
Pendapat itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (19/10), menanggapi pengumuman perombakan kabinet dan penambahan wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, tugas wakil menteri tidak dijelaskan secara terang benderang. "Tidak ada rule of conduct dari negara yang mengatur wakil menteri untuk membagi tugasnya. Ini jelas akan memicu konflik internal," katanya.
Hakim menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak menjabarkan secara jelas mengenai tugas wakil menteri. UU hanya menyebut, tugas wakil menteri hanya membantu menteri dalam menyukseskan kontrak kinerja menteri dengan presiden baik dalam hal semua kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan oleh menteri.
Padahal, selama ini dalam menjalankan tugas, menteri dibantu oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal. "Jadi untuk apa sekjen dan dirjen?," ujarnya. Meski demikian, Hakim tetap menghormati dan menghargai keputusan Presiden Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.