Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Hakim Tipikor Daerah

Kompas.com - 19/10/2011, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Yudisial mulai Desember mendatang secara efektif mengawasi pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi di sejumlah daerah. KY juga berencana menginvestigasi hakim- hakim di pengadilan ad hoc tipikor di daerah dengan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait lolosnya Ramlan Comel sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi meskipun pernah didakwa kasus korupsi, anggota Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mengatakan lembaganya tidak berwenang menilai proses seleksi hakim tipikor. ”Dari aspek perundangan-undangan, ketika dia punya perkara hukum, dan hukumannya bebas, berarti secara hukum clear,” katanya.

Namun, dari sisi moral, sewaktu seleksi menjadi hakim, semestinya hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Agung. Sekarang, dia punya surat keputusan sebagai hakim ad hoc tipikor dan secara normatif sah. ”Namun, secara moral kalau merasa dulu pernah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, ya dia harus mengundurkan diri,” kata Jaja di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Jaja, KY hanya melihat kesalahan hakim manakala ada kesalahan dalam penanganan suatu kasus. Terkait vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, KY telah menyelidiki kemungkinan adanya penyelewengan putusan itu. ”Tim investigasi dan pemantau sedang berjalan. Kemungkinan tidak sampai lewat Oktober atau awal November, KY punya pendapat,” katanya.

Saat ini, ujar Jaja, KY sedang menyiapkan metode pengawasan khusus di pengadilan ad hoc tipikor daerah dan hakim-hakimnya. Selama ini memang KY tak pernah secara khusus mengawasi pengadilan ad hoc tipikor mengingat hampir tidak ada putusan pengadilan tipikor yang aneh.

”Kebanyakan perkara korupsi terutama yang ditangani KPK, kan, jarang lolos tuh. Kita anggap clear. Namun, sekarang marak putusan bebas sehingga jadi perhatian kita. Saya bilang ke bagian pengawasan agar terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi, komisioner terjun langsung melakukan pengawasan,” katanya.

Metodologi pengawasan KY, ujar Jaja, antara lain digunakan untuk menelisik putusan bebas di pengadilan ad hoc tipikor. KY juga akan membekali diri dengan kemampuan investigasi untuk melacak hakim-hakim nakal.

Kekurangan hakim

Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto mengatakan, jumlah hakim ad hoc tipikor masih kurang. Sekitar 80 kasus korupsi yang diproses di pengadilan negeri hanya ditangani enam hakim ad hoc tipikor.

”Ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati. Saya pribadi menginginkan hakim Ramlan Comel tidak mengundurkan diri sebab kami masih kekurangan tenaga hakim ad hoc di sini, sementara kasusnya sangat banyak dan jadi sorotan publik,” kata Joko di kantornya, Selasa.

Joko menampik tudingan dianggap melindungi hakim berusia 60 tahun itu. ”Saya tidak berhak menyalahkan dia (Ramlan). Posisi kami adalah sebagai user. Ada keputusan dari MA, ya kami tinggal melantik,” ujar Joko. ”Saat dipanggil MA, saya mengatakan bahwa saya tidak mengetahui yang bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi,” katanya.

Kemarin, sekitar 30 orang berunjuk rasa di PN Bandung mempertanyakan dasar vonis bebas tiga kepala daerah itu. (BIL/HEI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com