JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan, bebasnya Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad, terdakwa korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah.
ICW, kata Emerson, mencatat sudah 26 terdakwa yang telah divonis di Pengadilan Tipikor daerah pascalahirnya Undang-Undang Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu. "Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga orang di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Emerson di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Emerson mengatakan, vonis bebas terdakwa korupsi dan mafia peradilan dikhawatirkan menjadi wabah "penyakit" yang akan menyebar ke Pengadilan Tipikor daerah lainnya, termasuk di luar Pulau Jawa. Apalagi, Mahkamah Agung akan menargetkan membentuk Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.
Lebih lanjut, Emerson menambahkan, penguatan fungsi pengawasan dari semua pihak dan melakukan proses seleksi hakim tipikor secara ketat dengan memprioritaskan kualitas dan integritas mutlak dilakukan. Jika tidak, penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar dan menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor.
"Jadi nanti akan ada perubahan persepsi bagi Pengadilan Tipikor di daerah, yang pada awal berdirinya dipandang sebagai kuburan bagi koruptor, cepat atau lambat akan berubah menjadi surga bagi koruptor," kata Emerson.
Oleh karena itu, Emerson menyarankan agar Mahkamah Agung kembali meninjau ulang semua hakim tipikor di daerah. Menurutnya, syarat integritas dan kualitas harus menjadi syarat mutlak bagi penempatan hakim-hakim tipikor di daerah. Ia menilai, hakim yang dinilai tidak kredibel karena pernah melakukan tindakan tercela atau tidak berintegritas harus dicopot.
"Selama proses evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor ini dilakukan, maka MA sebaiknya menunda pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah lainnya, selain tetap melakukan proses seleksi hakim tipikor di daerah secara ketat, transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.