JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus wisma atlet Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (nonaktif) Wafid Muharam yang bernama Ferry Amahorseya mengundurkan diri dari posisinya sebagai pembela Wafid terhitung sejak hari ini, Rabu (12/10/2011). Alasannya, dia berbeda pendapat dengan kuasa hukum Wafid lainnya soal mengajukan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi Wafid di persidangan.
Ferry menginginkan Nazaruddin bersaksi, sementara rekannya yang lain tidak. Soal pengunduran dirinya itu disampaikan Ferry dalam persidangan Wafid yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Dia mengaku telah berkonsultasi dengan Wafid terkait pengunduran dirinya. Ferry juga mengatakan, dia bersikukuh untuk menghadirkan Nazaruddin di persidangan karena menilai kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu penting untuk membuktikan bahwa Wafid tidak menerima suap.
"Itu bukan dana suap. Ini semua, kan, yang menyatakan Pak Wafid tidak terima suap, tinggal Nazaruddin. Kita periksa dong Nazarudin," tuturnya. Namun, lanjutnya, Wafid ragu untuk menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi mengingat pernyataan Nazaruddin sering kali berubah-ubah.
Secara terpisah, OC Kaligis selaku kuasa hukum Nazaruddin setuju jika kliennya menjadi saksi untuk Wafid. "Karena dia (Nazaruddin) tahu itu aliran dana," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.