Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMOCA Hanya Bisa Berikan Sanksi Etik ke "Content Provider" Nakal

Kompas.com - 12/10/2011, 20:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi etik kepada perusahaan penyedia konten yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Bentuk sanksi etik yang diberikan adalah dengan menegur hingga melakukan pengeluaran secara tidak hormat perusahaan itu dari keanggotaan IMOCA.

"Kalau kami hanya bisa berikan sanksi sebatas sanksi etik kepada para anggota tetapi kami hanya punya 60 anggota dari 220 perusahaan content provider yang ada di Indonesia," ucap Tjhandra, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.

Terhadap anggota perusahaan penyedia konten yang bermasalah, lanjutnya, IMOCA melakukan penindakan. "Mulai dari sanksi teguran sampai tiga kali, kalau tidak digubris maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat," ucap Tjhandra.

Dikatakannya, IMOCA sangat ketat dalam mengawasi praktek bisnis anggotanya. "Sehingga, ada beberapa yang akhirnya nggak kuat dan memutuskan keluar. Ada juga yang akhirnya tobat," imbuhnya.

Selama ini, diakui Tjhandra, baru ada tiga perusahaan penyedia konten yang dikeluhkan masyarakat. Terhadap tiga perusahaan itu, IMOCA sudah memberikan peringatan.

"Di IMOCA aturannya ketat seperti beriklan itu ada ketentuanya. Informasi harus jelas. Misalnya, pemberitahuan untuk UNREG harus 1/3 ukuran dari untuk REG-nya, kalau yang bandel itu kan sengaja tidak terbaca," kata Tjahdra.

Sedangkan untuk perusahaan penyedia konten yang tidak masuk dalam IMOCA, Tjandra menuturkan pihaknya memberikan pengaduan ke pihak operator. Selanjutnya, tergantung operator yang menindak.

"Kami berikan rekomendasi ke operator. Tapi itu urusan dia mau ditindak atau tidak karena mereka punya perjanjian bisnis tersendiri," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com