JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan, pihak penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Polri telah mendatanginya dan melakukan klarifikasi. Hal tersebut terkait kesalahan administrasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) menyangkut kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Jadi saya sudah diberitahu oleh Bareskrim bahwa status saya bukanlah tersangka, tapi terlapor. Dicantumkan di dalam SPDP itu, tapi di dalam tubuhnya itu, bukan di dalam perihal, kalau perihalnya adalah tersangka. Harusnya terlapor," ujar Hafiz saat ditemui dalam diskusi Penegakan Hukum dan Demokrasi, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Ia mengakui agak kaget ketika mendengarkan berita dirinya menjadi tersangka dalam kasus itu. Padahal, ia merasa dirinya belum sama sekali diperiksa oleh kepolisian. "Yang pertama kaget kita. Enggak ada angin-anginnya. Diberitahu juga belum, sidik belum, ditanya-tanya juga belum, tiba-tiba keluar berita itu," akunya.
Seperti yang diketahui, nama Hafiz Anshary belakangan santer terdengar setelah ia disebut menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, yang dilaporkan Muhammad Syukur Mandar dari Hanura.
Statusnya menjadi polemik, ketika pernyataan yang disampaikan Wakil Jaksa Agung, Darmono itu berkali-kali dibantah oleh Bareskrim Polri yang merasa belum menetapkan Hafiz sebagai tersangka. Darmono mengungkapkan hal itu berdasarkan SPDP yang diterima dari Polri tanggal 15 Agustus 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.