Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Ketua KPU, Polri Akui Salah Ketik

Kompas.com - 12/10/2011, 14:02 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri melakukan klarifikasi terkait polemik status Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus Halmahera Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, ada kesalahan administratif dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung. Status Hafiz seharusnya terlapor, bukan tersangka.

"Ini boleh dikatakan kurang cermat bahwa di dalam perihal itu sudah merupakan format kemudian tidak segera disesuaikan dengan substansi," ujar Yoga di Balai Media Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Dalam surat itu, pada bagian "perihal" di sisi kiri atas Hafiz disebut sebagai "tersangka" (lihat foto 1). Sementara, pada bagian penjelasan di badan surat Hafiz disebut sebagai "terlapor" (lihat foto 2).

"Padahal sebenarnya subtansinya adalah berdasarkan laporan dari pelapor. Ada di sini ada terlapor AHA (Abdul Hafiz Anshary). Ini terlapor jadi masih dalam status diselidiki," jelasnya sambil menunjukkan lembar SPDP.

Menurutnya, sesuai Pasal 1 Ayat 2 KUHAP penyidikan dilakukan dalam rangka mencari saksi dan bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu,kata Yoga, tidak serta-merta perlu SPDP dicantum tersangka.

"SPDP itu tidak serta-merta mencantumkan tersangkanya. Karena bisa saja sebuah delik itu harus dibuat terang dulu, apakah masuk tindakan pidana atau bukan. Setelah jelas tindakan pidana dari hasil penyidikannya itu, lalu dilihat mengarah kepada siapa. Sehingga SPDP tidak mutlak harus menyebutkan tersangka," terangnya.

Seperti diberitakan, beberapa hari belakangan terjadi silang pendapat antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengenai status Hafiz Anshary. Kejaksaan Agung berdasarkan surat yang diterima menyatakan status Hafiz adalah tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman membantah dengan menyatakan bahwa Hafiz belum menjadi tersangka. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

    Nasional
    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

    Nasional
    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

    DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

    Nasional
    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

    Nasional
    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

    Nasional
    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

    Nasional
    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

    Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

    Nasional
    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

    Nasional
    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

    Nasional
    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com