Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Introspeksi

Kompas.com - 11/10/2011, 15:12 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan introspeksi diri atas putusan bebas hakim pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa perkara korupsi Mohtar Muhamad yang juga  Wali Kota Bekasi nonaktif.

Pembuktian KPK dinilai lemah karena KPK terlalu banyak menangani perkara-perkara korupsi yang kecil. KPK sebagai lembaga super body seharusnya menangani perkara-perkara korupsi yang besar.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Bandung, Selasa (11/10/2011). "Ini baru pertama kali KPK kalah dalam sidang perkara korupsi. KPK harus introspeksi diri," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, selama ini KPK sebagai lembaga super body tidak fokus menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang besar, seperti kasus bank Century atau kasus lain. KPK cenderung menangani kasus-kasus yang kecil sehingga terlalu banyak menangani kasus.

KPK dinilai cenderung menekankan kuantitas perkara daripada kualitas penanganan perkara. Akibatnya, lanjut Trimedya, pemeriksaan atau penyidikan dapat menjadi lemah karena kurang pembuktian.

"Perkara korupsi Mohtar Muhamad itu sekitar Rp 639 juta. KPK seharusnya menangani perkara-perkara yang lebih besar, yaitu di atas Rp 1 miliar. Bahkan, KPK harus fokus menangani perkara di atas Rp 50 miliar," kata Trimedya.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi memutus bebas Wali Kota Bekasi, Mohtar Muhamad, dari dakwaan rangkap korupsi serta penyuapan. Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) dan dihadiri ratusan pendukung dari Pemkot Bekasi serta unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Begitu palu diketuk, pengunjung di dalam ruangan maupun di halaman sontak berteriak kegirangan. Mochtar langsung memeluk para penasihat hukum dengan muka yang sembab. Sambil diapit puluhan satgas PDIP dan tenaga swasta, Mohtar berjalan di antara kerumunan manusia dari ruang sidang dan langsung ke mobil yang membawanya pulang.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Mohtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com