Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Tersangka, Polisi Segera Periksa Saksi-saksi

Kompas.com - 11/10/2011, 11:30 WIB
Christoporus Wahyu Haryo P

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com -  Kepolisian RI segera memanggil saksi dan memeriksa barang bukti terkait kasus pemilihan kepala daerah di Halmahera Barat. Dalam kasus itu Ketua KPU Pusat Abdul Haris Anshary disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, kemudian siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itukan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kita periksa," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Selasa (11/10/2011), di sela-sela pembukaan ASEAN Ministrial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-8 di Nusa Dua Bali.

Sutarman menambahkan, Ketua KPU Hafiz Ashary akan diperiksa belakangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kompas (11/10/2011), Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Pemilu 2009.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 15 Agustus 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menerangkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu disebutkan, tersangka Hafiz Anshary dikenai Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pada kesempatan itu Sutarman kembali menegaskan bahwa Hafiz belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan jika sudah ada bukti-bukti permulaan yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

    Nasional
    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

    Nasional
    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

    Nasional
    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

    Nasional
    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com