JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, mengaku bingung mendengar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka surat palsu Pemilu 2009. Putu meminta Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjelaskan secara utuh status Ketua KPU.
Putu menilai aneh jika Hafiz sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus surat palsu pemilu legislatif 2009 untuk dapil Halmahera Barat, Maluku Utara. Ketua KPU memang salah satu pihak yang dilaporkan caleg dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar, pada Juli 2011.
"Kok bisa. Kan saya saja dan yang lain belum diperiksa. Kok cepat benar," ujar Putu yang mengaku tengah bertugas di Gorontalo saat dihubungi Senin (10/10/2011).
Sebagaimana SPDP yang diterima Kejaksaan Agung, Spdp No B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011. Dalam SPDP itu, Hafiz dikenai Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Pihak kejaksaan belum menjelaskan kasus surat Pemilu 2009 yang menjerat Ketua KPU.
Namun, pihak Bareskrim Polri membenarkan perihal SPDP tersebut bahwa Hafiz terkait kasus surat palsu pemilu legislatif di Halmahera Barat, Maluku Utara. Caleg dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar, melaporkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary serta komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.
Dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR/DPD 5 Juli 2011 lalu, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada sejumlah kriteria.
Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI an Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Kedua, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI an Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.
Bahwa nama-nama tersebut di atas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain menempat keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.
Adapun dasar laporan itu adalah Pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Ketika dikonfirmasi kemudian, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Senin malam, menyatakan bahwa status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary belum ditetapkan menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), kata Sutarman, memang diberikan kepada Kejaksaan Agung atas laporan polisi Muhammad Syukur Mandar dengan terlapor Hafiz Anshary. Syukur adalah calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Maluku Utara.(Tribunnews.com/Abdul Qodir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.