Jakarta, Kompas -
”Kami akan mengecek apakah benar Djoko S Tjandra membangun hotel di Bali. Kalau memang benar, kami akan kejar,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Sabtu (8/10).
Menurut Darmono, aparat kejaksaan telah memburu Djoko S Tjandra sejak yang bersangkutan melarikan diri seusai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juni 2009. Djoko S Tjandra, yang juga Direktur Utama PT Era Giat Prima, dinyatakan terbukti secara sah
Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.
Syahril sempat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, tetapi kemudian dibebaskan di tingkat banding. Adapun Djoko S Tjandra dibebaskan dari semua tuntutan di pengadilan tingkat pertama (
Namun, Djoko S Tjandra, yang juga diduga terkait dengan kasus suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani, menghilang sebelum dieksekusi jaksa.
Kabar pembangunan hotel di Bali oleh Djoko S Tjandra tersebut tidak hanya menjadi perhatian penegak hukum, tetapi
Sekretaris Perusahaan BRI Mohammad Ali mengatakan, Djoko S Tjandra kini juga menghadapi persoalan dengan Dana Pensiun BRI terkait kepemilikan Gedung BRI II. Terkait perkara itu, BRI telah menggugat Grup Mulia, perusahaan yang dimiliki Djoko S Tjandra.
Kasus tersebut di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dimenangi oleh BRI. Pengadilan memerintahkan Djoko S Tjandra mengembalikan Gedung BRI II kepada BRI dan diharuskan membayar Rp 347,8 miliar yang berasal dari pembayaran sewa gedung BRI II, yang seharusnya diterima Dana Pensiun BRI sejak 1998.
”Karena itulah kami menilai rencana Djoko S Tjandra berinvestasi di Bali sangat bertentangan dengan asas keadilan,” kata Ali.