Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Fokus Revisi UU KPK di DPR

Kompas.com - 08/10/2011, 12:31 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko mengungkapkan, niat parlemen untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertanyakan kembali. Terutama mengenai latar belakang di balik rencana itu. Menurutnya, jangan sampai keinginan revisi ada karena DPR melakukan "balas dendam" atas penangkapan KPK terhadap sejumlah anggota DPR yang melakukan korupsi. Hal tersebut justru menjadi indikasi pelemahan kekuatan KPK.

"Waktu itu wacana revisi Undang-Undang KPK ini muncul setelah KPK mengusut kasus kasus cek pelawat. Saya khawatir, semangat revisi UU ini berbeda. Bukan untuk memperkuat KPK tapi justru melemahkannya," ujar Danang di diskusi 'KPK, Sesuatu Banget' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (08/10/2011).

Hal senada diungkapkan salah satu mantan perumus Rancangan Undang-Undang KPK, Firman J Daeli. Menurutnya, kalau DPR merevisi aturan tersebut, harus disampaikan pada publik apa saja yang akan direvisi.

"Revisi memang bagus. Tapi tujuan revisi ini kan seperti bola liar tidak jelas. Jangan-jangan jadi pelemahan. Harus tentukan mana yang harus direvisi. Harus jelas ada batasan-batasannya," kata Firman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan tahun wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menampik bahwa revisi undang-undang ini untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu dan balas dendam. Ide ini sudah cukup lama ditentang oleh LSM-LSM antikorupsi, salah satunya ICW.

Bahkan ICW menyebut dalam 10 poin revisi DPR terdapat 9 poin yang membahayakan yaitu :

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    Nasional
    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Nasional
    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Nasional
    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Nasional
    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasional
    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Nasional
    Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

    Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

    Nasional
    Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

    Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

    Nasional
    Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

    Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

    Nasional
    Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

    Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

    Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

    Nasional
    PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

    PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

    Nasional
    Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

    Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

    Nasional
    PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

    PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

    Nasional
    PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

    PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com