JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, gagasan politisi Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah mengenai pembubaran KPK harus dijadikan sebagai bahan evaluasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Mahfud, substansi dari pernyataan tersebut yakni tidak boleh ada lembaga yang superbody dalam negara demokrasi ini.
"Itu harus menjadi bahan evaluasi internal untuk jadi lebih baik dan lebih demokratis. Tetapi kalau jawabannya untuk membubarkan KPK itu tidak boleh dilakukan," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Dikatakan Mahfud, seharusnya KPK dibenahi dan didukung penuh oleh beberapa pihak yang mendukung pemberantasan korupsi. Ia menilai, kewenangan KPK yang terkesan sebagai lembaga superbody karena memang situasi korupsi yang sudah semakin mengkhawatirkan sekarang ini.
"Alasan kenapa dikatakan superbody, tanya ke Fahcri lah. Tapi kalau menurut saya karena superbody itu diberikan oleh DPR. Dan kedua, diberikan dalam keadaan tertentu sampai situasinya normal. Ini kan belum normal," tegas Mahfud.
Dalam rapat konsultasi di DPR pada Senin (3/10/2011), Fahri sempat mengatakan bahwa ia yang mendesak agar KPK dibubarkan. Menurut dia, di negara demokrasi tidak ada lembaga yang superbody.
Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, pihaknya tidak terganggu dengan pernyataan Fahri tersebut. Bahkan, Busyro mempersilakan kepada Fraksi PKS untuk menempuh semua jalur yang diatur dalam undang-undang untuk membubarkan KPK.
Menurut Busyro, pihaknya hanya menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang. KPK, kata Busyro, akan bekerja sungguh-sungguh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Namun, jika misalnya serius, Pak Fahri mempunyai agenda pembubaran KPK, silakan saja lewat Fraksi PKS, dan seterusnya. Apa boleh buat kalau memang mau dibubarkan," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.