JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan, empat unsur pimpinan KPK yang menjadi terperiksa bersih dari pelanggaran baik pelanggaran pidana maupun etika. Keempat unsur pimpinan KPK itu adalah Busyro Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan Haryono Umar. Namun, dua di antaranya yakni Chandra dan Haryono tidak bebas murni.
Terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari sejumlah anggota Komite Etik. Kesimpulan Komite Etik tersebut dibacakan dalam jumpa pers yang berlangsung di gedung KPK Jakarta, Rabu (5/10/2011). Hadir dalam jumpa pers tersebut semua anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Hadir pula Busyro dan Jasin.
"Dua orang dinyatakan bebas murni, dua bebas dengan dissenting opinion," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua.
Menurut Mardjono Reksodiputro, suara Komite Etik bulat menyimpulkan Busyro dan Jasin tidak melakukan pelanggaran.
"Komite Etik beranggapan tidak ditemukannya indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan oleh terperiksa. Putusan ini telah diambil dengan suara bulat," katanya.
Demikian juga bunyi putusan terhadap Jasin. "Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik oleh Jasin, baik berupa penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan Nazaruddin sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.
Sementara, putusan untuk Chandra dan Hayono, diwarnai perbedaan pendapat anggota Komite Etik. Anggota Komite yang berbeda pendapat menilai adanya pelanggaran etika ringan yang dilakukan Chandra dan Haryono.
"Namun perbedaan itu hanya sebatas pelanggaran ringan yang dilakukan Chandra, pada dasarnya menurut mereka yang punya pndapat berbeda itu, sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau itu lebih berhati-hati," paparnya.
Mardjono tidak menjelaskan siapa saja anggota Komite Etik yang memiliki pendapat berbeda terhadap Chandra dan Haryono. Hanya saja dia menyebutkan, tiga dari tujuh anggota Komite Etik berbeda pendapat soal Haryono.
"Alasan bahwa ada pelanggaran ringan yang dilakukan Haryono Umar mengingat beliau itu sebagai pimpinan KPK sepatutnya lebih memahami dan berhati-hati dalam perilakunya," katanya.
Kesimpulan Komite Etik tersebut diambil setelah selama dua bulan melakukan pemeriksaan terhadap terperiksa dan sejumlah saksi. Abdullah mengatakan, pihaknya telah memeriksa 37 orang yang diantaranya terdiri dari empat pimpinan KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.
"Metode tanya jawab langsung, menggunakan barang bukti yang ada yang dipunyai KPK. Jika ditentukan bersalah atau tidak bersalah diberikan waktu klarifikasi untuk membela diri, baru diputuskan lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.