Jakarta, Kompas -
Peraturan presiden (perpres) menugaskan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional mengoordinasi pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Selanjutnya, dibahas dan dibiayai melalui APBN 2013.
Wakil Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo, Selasa (27/9), di Jakarta, mengatakan, program dalam rencana kerja pemerintah daerah harus memuat unsur-unsur pengurangan emisi karbon. ”Penyusunan RAN-GRK sudah sejak tahun lalu. Karena itu sudah termasuk dalam program kerja 2012,” ujarnya. Kini, Bappenas sedang mengerjakan pedoman penyusunan program kerja.
Nantinya, pemerintah daerah harus kreatif merencanakan penurunan emisi sesuai karakteristik wilayahnya. ”Ini bagian dari tahapan pengurangan emisi 26 persen pada tahun 2020, seperti dinyatakan Presiden,” kata Lukita yang juga anggota Satuan Tugas Pembentukan Kelembagaan REDD+.
Pengurangan emisi dari sektor kehutanan, salah satunya menekan kebakaran lahan dan deforestasi serta mencegah kerusakan lahan gambut. Itu tidak mudah, karena selain harus menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari, pemerintah harus mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen pada tahun 2010, atau 8-9 persen pada tahun 2020.
Sebelumnya, ditanya mengenai perpres ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, Jakarta siap melaksanakan. ”Kontribusi terbesar emisi di Jakarta dari sektor lalu lintas. Salah satu program kami, seperti uji emisi dan
Emisi dari sektor energi juga dikurangi dengan penerapan standar bangunan ramah lingkungan. DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah tentang inspektur atau pengawas bangunan ramah lingkungan.