Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Awal

Kompas.com - 27/09/2011, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Audit forensik atau investigasi terhadap Bank Century yang tengah dilakukan BPK dapat digunakan sebagai bukti awal di pengadilan tentang ada atau tidaknya tindak pidana penyimpangan aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun terhadap bank tersebut.  

Hal itu dikemukakan anggota BPK Hasan Bisri yang baru diangkat menjadi Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika dalam audit forensik BPK ditemukan bukti adanya indikasi tindak pidana penyimpangan dana, maka kasus dana talangan Bank Century dapat segera diproses ke pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ada indikasi penyimpangan, maka kasus Bank Century akan dinyatakan selesai.     

"Jadi, beda dengan audit kinerja yang memberi rekomendasi untuk perbaikan. Kalau audit forensik, hasilnya akan mengungkapkan data atau fakta apakah itu sebuah indikasi penyimpangan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum atau tidak," kata Hasan kepada Kompas, Selasa (27/9/2011) di Jakarta.

Hasan menggantikan Herman Wedyananda, yang meninggal dunia pada Juni lalu. Pengucapan sumpah sebagai Wakil Ketua BPK dilakukan Ketua MA Harifin A Tumpa, yang dihadiri Ketua BPK Hadi Purnomo dan pejabat BPK serta MA lainnya.

Menurut Hasan, sebagai negara hukum, semua institusi, termasuk institusi keuangan mendasarkan pada produk hukum. Sebut saja di antaranya APBN pun memiliki dasar hukum sebuah Undang-Undang (UU) APBN. "Jika pelaksanaan anggaran APBN itu melanggar UU APBN, maka berarti pelaksana anggaran melanggar hukum pula. Dengan demikian, BPK bisa menyatakan pelaksana anggaran tersebut melanggar hukum," tambah Hasan.

Oleh sebab itu, Hasan mengatakan, jangan berpandangan sempit untuk terburu-terburu menyatakan BPK tidak tepat jika menyatakan adanya pelanggaran hukum dari pelaksanaan anggaran. "Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah UU atau ketentuan lainnya yang menjadi dasar dari pelaksanaan untuk sebuah anggaran," kata Hasan.    

Mengenai apakah BPK dalam hasil audit forensiknya terhadap Bank Century akan memperkuat kembali adanya bukti pelanggaran hukum dari keputusan pemberian dana talangan terkait dengan temuan penyimpangan aliran dana menyimpang di Bank Century, Hasan tidak mau menjawab.

Hasan mengatakan, BPK tidak akan lama menahan hasil audit forensik BPK jika memang sudah diselesaikan. "Sekarang ini sudah 45 persen selesai, dan kami harap akhir November depan sudah selesai dan dilaporkan ke DPR," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com