JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada kurun 2010-2011 melindungi 10 perempuan korban perkosaan.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, Rabu (21/9/2011), di Jakarta, pihaknya siap membantu para perempuan korban perkosaan seperti yang terjadi di angkutan umum beberapa waktu lalu.
Menurut Semendawai, 10 korban itu rata-rata anak di bawah umur, dan modusnya dilakukan dengan bujuk rayu dan penyekapan.
Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar, menambahkan, LPSK telah menangani empat permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban pemerkosaan dan pencabulan.
"LPSK telah memberikan pelayanan medis dan psikologis, serta pemberian pendampingan dalam penanganan proses hukumnya. Kecenderungan pelaku adalah orang-orang yang ada disekitar korban, sehingga menjadikan posisi korban terancam," ungkap Lili.
Atas fakta tersebut, Ketua LPSK menyatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi rentannya perempuan dan anak yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan.
Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menangani hal tersebut.
"Anak dan perempuan termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum, dan lembaga negara yg memiliki mandat dalam isu perempuan dan anak serta dari masyarakat dan media massa," ucap Abdul Haris Semendawai.
"Tindakan itu dapat memulihkan kondisi korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Perlu kerja sama berbagai pihak dalam penanganan hal itu," ungkap Ketua LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.