Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Malarangeng: Saya Akan Hadir

Kompas.com - 21/09/2011, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng menyatakan siap hadir dalam persidangan Sekretaris Menpora nonaktif, Wafid Muharam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011) ini. Andi dijadwalkan akan bersaksi bagi Wafid terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

"Iya, hari ini saya akan hadir sebagai saksi dalam persidangan saudara Wafid Muharram sebagai terdakwa," ujar Andi ketika dikonfrimasi Kompas.com di Jakarta, Rabu pagi.

Sebelumnya, Eman Umar, kuasa hukum Wafid, mengatakan, dalam persidangan tersebut, Andi akan akan dimintai konfirmasi seputar dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Eman, kliennya selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai operasional SEA Games yang anggarannya dari APBN belum cair.

"Untuk mendatangkan klub sepak bola De Jong dari Belanda, Pak Wafid mencari dana talangan sebesar Rp 500 juta atas perintah Menpora," kata Erman.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Wafid mengakui ada peran Andi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. Ia mengaku bukan sebagai pengambil keputusan sehingga menyerahkan keputusan kepada Andi saat Muhammad Nazaruddin menawarkan adanya anggaran terkait proyek SEA Games dan proyek Hambalang.

Dalam persidangan hari ini, selain Andi, sejumlah saksi lain yang juga akan memberikan keterangan adalah Kepala Bagian Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, staf Wafid bernama Poniran, serta beberapa saksi dari Bank BCA dan Bank Mega.

Wafid tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima fee berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris yang datang didampingi Rosa.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Wafid lantas disangka melanggar pasal penerimaan suap (Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan pasal penerimaan gratifikasi (Pasal 12 huruf a undang-undang yang sama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com