JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan besok, Rabu (21/9/2011), pihak penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai permintaan Zainal Arifin, mantan Panitera MK.
Gelar perkara ini akan dihadiri oleh Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum serta internal Polri.
"Penyidik akan memaparkan dengan dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan. Kemudian dihadiri jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, dan Divisi Hukum (Divkum). Divkum ini diundang karena memang praktik hukum. Kita juga libatkan Kompolnas. Kompolnas tempat komplain masyarakat punya kewenangan mengawasi kita juga," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Selasa (20/9/2011).
Dalam gelar perkara ini, akan dijelaskan mengenai apa saja yang telah ditangani oleh penyidik dalam membongkar kasus tersebut.
"Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persoalan kasusnya yang sudah ditangani yang mana supaya jelas ke masyarakat. Khususnya yang terkait kasus tersebut, yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami," kata dia.
Zainal Arifin adalah satu orang dari MK yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Zainal tidak terima dengan penetapan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.