JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memeriksa Mirwan Amir dari Fraksi Partai Demokrat, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Oli Dondokambey (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar).
Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (19/9/2011) mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga orang itu akan dilakukan di Gedung KPK pada Selasa (20/9/2011) besok pukul 09.00. Para pimpinan Banggar tersebut, kata Johan, akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Johan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan atau data terkait yang dihimpun KPK. "Untuk panggil orang bisa karena keterangan orang lain atau data yang KPK punya yang perlu ditanyakan ke orang itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan perwakilan PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga mencoba menyuap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, mengungkapkan dugaan adanya aliran dana ke Banggar. Menurut Farhat, kliennya dimintai uang oleh dua tersangka lainnya yang katanya akan diberikan kepada Banggar dan Kementerian sebagai syarat agar PT Alam Jaya Papua mendapatkan proyek tersebut.
Selain itu, pihak Dharnawati menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan orang dekat Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos. Kasus ini juga melibatkan konsultan Banggar yang diduga berkantor di Kemnakertrans, yakni mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, dan mantan anggota DPR yang disebut sebagai staf khusus Muhaimin, Ali Mudhori. Staf lain dari Muhaimin, Fauzi, juga terseret dalam kasus tersebut. Keempatnya diduga menjadi makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Banggar DPR dan Kemnakertrans.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.