Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menufandu: Itu Tidak Benar...

Kompas.com - 19/09/2011, 15:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Duta Besar RI untuk Kolombia Michael Menufandu memenuhi panggilan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/9/2011). Michael dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK seperti tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

"Saya diundang Komite Etik untuk memberi penjelasan. Jadi, ini sifatnya bukan penyidikan, tapi rapat untuk mengklarifikasi sesuatu dengan Komite Etik," kata Michael yang tiba di Gedung KPK, Jakarta, dengan setelan jas hitam itu.

Dalam kesempatan tersebut, Michael juga membantah dugaan bahwa dia menghilangkan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data yang disimpan dalam tas hitam milik Nazaruddin.

"Tidak ada, tidak benar. Yang benar, saya Dubes RI untuk Kolombia, saya harus menjaga kehormatan bangsa Indonesia, apa yang saya lakukan untuk kepentingan negara," katanya.

Tas hitam milik Nazaruddin dititipkan kepada Michael saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Cartagena, Kolombia. Tas tersebut lalu disimpan di KBRI di Bogota dan disegel sebelum diserahkan kepada tim penjemput Nazaruddin.

Saat dibuka di Bogota dan Jakarta, tak ditemukan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data yang sempat ditunjukkan Nazaruddin dalam wawancaranya dengan jurnalis independen Iwan Piliang yang ditayangkan di Metro TV. Dalam wawancara tersebut, Nazaruddin mengatakan, bukti-bukti tudingannya mengenai aliran dana ke sejumlah politisi serta data keuangan Partai Demokrat tersimpan dalam kedua benda itu.

Menurut Menufandu, tas tersebut pertama kali diambil stafnya bernama Agus Prabowo saat Nazaruddin diborgol polisi internasional. "Staf saya yang ambil barang itu karena ditinggalkan karena dia (Nazaruddin) diborgol. Saya keluar rapat dengan kepolisian dan Interpol untuk memutuskan dia buronan dan diborgol, diamankan," ungkapnya.

Sebelumnya, Michael juga memenuhi panggilan penyidik KPK yang memeriksanya sebagai saksi untuk Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Seusai diperiksa penyidik, Michael menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, sejak awal flashdisk merek SanDisk maupun cakram penyimpan data tersebut tidak ada di dalam tas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com