JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme pencairan anggaran kepada Kementerian Pertahanan dilaporkan unik dan menyalahi prosedur umum yang diterapkan dalam pencairan anggaran kepada kementerian dan lembaga yang lain. Atas dasar itu, prosedur pencairan anggaran kepada Kementerian Pertahanan akan ditinjau ulang oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (19/9/2011) saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR RI.
Menurut Anny, pencairan anggaran pada Kementerian Pertahanan dilakukan secara bulanan dan rutin sebesar 1/12 kali total pagu anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan. Ini jauh berbeda dengan pencairan anggaran kepada kementerian dan lembaga lain yang harus berjuang mendapatkan anggaran setelah melaporkan hasil kinerja penggunaan anggaran sebelumnya.
"Kementerian lain mendapatkan pencairan anggaran tergantung pada kinerja. Sementara Kementerian Pertahanan mendapatkan otomatis anggaran 1/12 setiap bulan," ujarnya.
Dana yang dialokasikan untuk Kementerian Pertahanan yang ditetapkan pada APBN 2011 mencapai Rp 47,987 triliun. Lalu dengan adanya anggaran belanja tambahan sebesar Rp 2,05 triliun, maka dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2011 akan mencapai Rp 50,033 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.