JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (19/9/2011) terkait dua kasus.
Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet dan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"(Nazaruddin) dijadwalkan diperiksa Senin (19/9/2011) ini dalam kasus PLTS sebagai saksi untuk tersangka TG (Timas Ginting)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan, Nazaruddin akan buka-bukaan pada pemeriksaan kali ini. "Pada dua pemeriksaan sebelumnya kan Pak Nazar tidak mau bicara, tapi hari ini akan dibuka. Pak Nazar akan ceritakan semua, setelah pemeriksaan akan saya bacakan keterangan Pak Nazar," kata Afrian.
Menurutnya, Nazaruddin akan menyebutkan satu per satu peran dari orang-orang yang pernah disebut keterlibatannya dalam kasus wisma atlet.
Nazaruddin selaku anggota DPR diduga menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,3 miliar terkait proyek wisma atlet. Sementara dalam kasus PLTS, istri Nazaruddin yakni Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka. Neneng yang kini buron diduga berperan atas subkontrak proyek PLTS dari perusahaan pemenang tender, PT Alfindo Nuratama Perkasa, ke PT Sundaya Indonesia.
Diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek yang disubkontrakkan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 miliar.
Terkait kasus PLTS, KPK juga memeriksa kakak Nazaruddin, M Nasir, sebagai saksi hari ini. Nasir enggan berkomentar saat tiba di Gedung KPK.
Nama Nasir sempat disebut-sebut dalam kasus ini terkait dengan PT Mahkota Negara yang menjadi salah satu perusahaan pelaksana proyek. Nasir dan Nazaruddin pernah tercatat sebagai pemilik saham dan komisaris perusahaan itu hingga Mei 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.