JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain meminta agar hakim menghadirkan mantan jaksa Cirus Sinaga dalam persidangannya. Cirus Sinaga sebelumnya adalah jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kami juga minta hakim agar menghadirkan JPU lainnya, Fadil Regan dan Marolop, karena pada saat jawaban itu tadi mereka pernah menghadirkan bukti," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).
Menurut Antasari, hingga saat ini, kesaksian dari JPU belum pernah dihadirkan dalam persidangannya. Ia pun mempertanyakan, perihal keputusan JPU terkait baju korban yang bisa menjadi salah satu bukti dalam kasusnya.
"Mereka harusnya bisa beri penjelasan kepada publik, khusunya mengenai kemeja Nasrudin yaitu bisa digunakan sebagai bukti atau tidak. Sekarang kan masih simpang siur, karena memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Antasari.
Sebelumnya, Antasari juga meminta hakim agar menghadirkan beberapa dokter di RS Gatot Subroto, yang pertama kali menerima jenazah Nasrudin. Selain itu, ia juga meminta agar Ina Susanti, saksi dari KPK, yang bertugas untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Antasari dengan Nasrudin juga dihadirkan oleh hakim. Ia menilai saksi-saksi itu belum pernah dihadirkan dalam persidangannya.
"Kami tidak pernah ditunjukkan sejak penyidikan. Pernah diperiksa di PN Jaksel tetapi untuk fakta lain. Kita menilai dengan kapasitas Ina sebagai penyadap, pasti dia paham akan bukti-bukti transkrip penyadapan. Dan kami ingin tahu proses yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pinta Antasari.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengatakan pihaknya tidak keberatan permintaan Antasari tersebut. Namun, menurut Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pihak Antasari harus terlebih dahulu memberikan nama-nama beberapa saksi yang ingin dihadirkan dalam persidangannya.
"Untuk usulan-usulan ini akan kita tampung, kita akan periksa novumnya terlebih dahulu. Medis dan dokter, karena datanya tidak ada, kita harapkan pihak terdakwa dapat memberikan kita secara lengkap data-datanya pada persidangan selanjutnya," kata Aminal.
Seperti diberitakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali hari ini, Jaksa Penuntut Umum menolak beberapa bukti baru yang dijadikan dasar PK Antasari. Jaksa berpendapat, tiga novum yang diajukan Antasari bukan merupakan alat bukti baru. Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 22 September 2011 dengan agenda pemeriksaan novum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.