Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kebohongan Mendagri Soal e-KTP

Kompas.com - 13/09/2011, 15:25 WIB

Handika mengatakan, dugaan mark-up yang dilakukan konsorsium pemenang juga terbuka. Pasalnya, berdasarkan pengalaman konsorsium leader Lintas Peruri Solusi, proyek e-KTP untuk 170 juta jiwa ini cukup Rp 4,75 triliun.

"Kami punya pengalaman buat e-KTP di lima wilayah pada tahun 2009, yakni di Jogja, Padang, Denpasar, Buleleng, dan Cirebon. Dengan pengalaman itu, kami estimasikan butuh Rp 4,75 triliun itu yang wajarnya untuk 170 juta jiwa," ujarnya.

Namun, panitia justru memenangkan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) dengan harga yang ditawarkan Rp 5,84 triliun. "Sangat mepet pagu anggaran, padahal bisa diefisiensikan sekitar 20 persennya. Sepertinya memang ada dugaan di-mark-up," katanya.

Dikatakan Handika, dalam tender e-KTP ini ada delapan konsorsium yang terlibat, termasuk Konsorsium Lintas Peruri dan Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI menang dalam tender itu. Sementara Konsorsium Lintas Peruri tidak lolos tender setelah digugurkan dalam tahap evaluasi metodologi dan kesesuaian spesifikasi teknis.

"Kami digugurkan karena masalah power supply di produk HSM Safenet. Padahal, kami sudah mengikuti spesifikasi kopi alat dari pabrikan di Amerika. Selain itu, kami juga sudah berpengalaman sebelumnya," kata Handika.

Atas keluhan itu, Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan konsorsium lainnya yang juga digugurkan lantas mengajukan sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011 disertai uang jaminan senilai Rp 50 juta. Panitia lelang tetap menerimanya. Padahal, pada tanggal 29 Juni 2011, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya sudah membuat surat penunjukan pemenang terhadap Konsorsium PNRI. Kontrak bahkan sudah ditandatangani pada 1 Juli 2011.

"Seharusnya sanggahan kami tidak diterima, tapi sanggahan diterima dan uang jaminan senilai Rp 50 juta kami juga diambil," katanya.

Dua orang penanggung jawab lelang, yakni Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiarto, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3120/IX/2011/UM tanggal 13 September 2011. Keduanya diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com