Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah BPJS Jangan Jadi Hambatan

Kompas.com - 12/09/2011, 19:28 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR harus mengoptimalkan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang tersisa agar aturan ini bisa disahkan. Soal jumlah BPJS sebaiknya jangan sampai menghambat pengesahan undang-undang amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dibutuhkan rakyat.

Demikian disampaikan dosen Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Erman Suparno, Senin (12/9/2011) di Jakarta.

Pembahasan RUU BPJS masuk ke masa sidang keempat dengan tenggat pengesahan 28 Oktober 2011. Pemerintah dan DPR masih belum menyepakati peralihan badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.

"Secara filosofis, BPJS harus nirlaba sehingga badan yang dibentuk pemerintah bisa menjadi payung sosial terhadap rakyat. Soal jumlah, jangan jadi masalah karena, selain menjadi penyelenggara, BPJS juga bisa menjadi social fund yang bisa mendukung stabilitas devisa," tuturnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah dan DPR lebih serius mencari terobosan demi merealisasikan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalankan jaminan sosial.

Menurut Timboel, dalam dua raker RUU BPJS, pemerintah tampak belum mempunyai konsep yang jelas tentang peralihan dan terkesan mengulur waktu. Peserta raker pada 19 Agustus 2011 menyepakati BPJS menyelenggarakan jaminan kesehatan, kematian, dan kecelakaan kerja. Namun, pemerintah dalam raker pada 7 September 2011 ingin BPJS I fokus pada kesehatan.

"Bila pemerintah dan DPR sulit mengartikan transformasi, sebaiknya empat penyelenggara saat ini langsung beralih menjadi empat BPJS dan, bila dipandang perlu, buat saja satu BPJS baru berbadan hukum publik untuk peserta yang selama ini belum terlindungi," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com