Jakarta, Kompas
Demikian disampaikan Mennakertrans di Jakarta, Minggu (11/9). Sampai pekan lalu, pos komando (posko) pengaduan THR Kemnakertrans menerima 57 kasus.
”Semua permasalahan yang diadukan oleh masyarakat telah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk diselesaikan secara bipartit. Ada satu kasus yang tertunda pembayarannya karena perusahaannya bangkrut dan telah tutup sehingga masih menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Masalah yang diadukan, antara lain, permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR dari pekerja, THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar, dan pemotongan THR.
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemnakertrans Suhartono menambahkan, dinas-dinas yang mengurusi ketenagakerjaan di daerah diminta segera melaporkan hasil rekapitulasi kasus pengaduan THR dan jumlah masalah yang sudah ditangani. Kemnakertrans mendorong pemerintah daerah untuk memediasi perundingan perselisihan berkait pembayaran THR di tingkat manajemen dan serikat pekerja.
”Jangan sampai masalah pembayaran THR mengganggu proses produksi,” ujarnya.