JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tiga tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jumat (9/9/2011).
Ketiga tersangka adalah Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Dirjen P2KT Dadong Irbarelawan, serta selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
"(Penggeledahan) untuk mencari alat bukti tambahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap di Kemenakertrans," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta.
Namun Priharsa belum mendapat informasi detil soal alamat rumah ketiga tersangka tersebut. Menurutnya, untuk penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.00 itu, KPK menurunkan satu tim di masing-masing lokasi. "Satu tim satu lokasi, jumlahnya tiga tim," ujarnya.
Kemarin, KPK menggeledah kantor P2KT yang berlokasi di Kalibata, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita 10 kardus dokumen. Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan tiga tersangka sesaat setelah diduga bertransaksi suap dua pekan lalu. Ketiganya tertangkap terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar dua pekan lalu.
Nyoman ditangkap di kantornya, gedung P2KT, Dadong di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, sementara Dharnawati tertangkap di kawasan otista, Jakarta Timur. Selain itu, KPK menyita alat bukti Rp 1,5 miliar tersebut yang disimpan dalam kardus durian dari lantai 2 gedung A kantor P2KT.
Ketiga orang yang tertangkap tangan itu lantas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.