Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoalkan Surat Palsu MK

Kompas.com - 08/09/2011, 02:05 WIB

Eddy OS Hiariej

Lebih dari tiga bulan pengungkapan surat palsu Mahkamah Konstitusi seolah tersendat dan jalan di tempat. Sampai saat ini, Polri baru menetapkan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, yang notabene keduanya adalah pegawai MK.

Padahal secara kasatmata, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR, aktor-aktor yang terlibat dalam pembuatan surat palsu sudah terang benderang diketahui publik. Kendati Panja Mafia Pemilu belum memberikan kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan, fakta yang terungkap dalam rapat panitia kerja itu sudah dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup oleh pihak kepolisian untuk menemukan aktor utama di balik kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam hukum pidana, kejahatan pemalsuan surat meliputi membuat surat palsu ataupun memalsu surat. Membuat surat palsu berarti membuat surat yang sebagian atau seluruhnya berisi keterangan, pernyataan, atau fakta tidak benar.

Di sini tidak mesti ada surat asli. Tegasnya, membuat surat palsu termasuk membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada dan berisi keterangan yang tidak benar. Sementara memalsu surat berarti mengubah isi surat seolah-olah surat tersebut adalah surat asli. Artinya, harus ada surat asli dan harus ada surat yang dipalsukan.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang diancam pidana tidak hanya mereka yang membuat surat palsu atau memalsu surat, tetapi juga mereka yang menggunakan surat palsu tersebut padahal mereka mengetahui bahwa surat tersebut berisi keterangan tidak benar. Modus operandi kejahatan pemalsuan surat tergolong sederhana sehingga pembuktiannya tidaklah rumit.

Oleh karena itu, cukup mengherankan apabila dalam konteks pemalsuan surat MK ini polisi menyatakan sulit membedakan antara surat asli dan surat palsu.

Colin Evans dalam Criminal Justice: Evidence (2010: 7) memasukkan surat ke circumstantial evidence atau bukti tidak langsung. Secara teoretis, Gerstenfeld mendefinisikan circumstantial evidence sebagai bukti yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan atas bukti tersebut.

Surat palsu dan dipalsukan

Dalam konteks pemalsuan surat, untuk menentukan apakah suatu surat itu palsu atau tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut (corroborating evidence), baik melalui keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti fisik (physical evidence) yang telah diuji di laboratorium forensik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com