Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

El Idris Dituntut 3,5 Tahun

Kompas.com - 07/09/2011, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Mohammad El Idris, dituntut tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan cek kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR, Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, serta memberi uang kepada anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet dan panitia pengadaan proyek. Pemberian itu bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.

Tuntutan Idris tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011).

"Niat kehendak terdakwa (Idris) bersama Mindo diwujudkan terdakwa (Idris) bersama Mindo merencanakan pemberian kepada Nazaruddin, Wafid, dan Komite, serta merealisasikan kepada Nazaruddin, Wafid, Komite, dan panitia pengadaan. Terdakwa (Idris) mengetahui perbuatannya itu bertentangan dengan undang-undang," ujar Agus. Mindo Rosa adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri sekaligus anak buah Nazaruddin.

Jaksa menilai, perbuatan Idris tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer. Adapun hal-hal yang memberatkan Idris menurut jaksa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang atau jasa di institusi pemerintah.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ungkap Agus.

Idris yang mengenakan pakaian batik dan duduk di kursi pesakitan kali ini "berkicau" seusai mendengarkan tuntutannya. Dia meminta penegak hukum untuk menjerat para penerima suap. "Kita ini kan kontraktor, kita ini akibat, Pak, bukan sebab. Kalau mau korupsi diberantas, sebabnya yang harus diberantas, di hulunya, kita ini di hilir. Kita cuma ikut saja, kita cari proyek saja," ucapnya.

Pihak Idris kemudian akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada Rabu (14/9/2011). Adapun Idris ditetapkan sebagai tersangka bersama Rosa dan Wafid. Belakangan, Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus itu. Idris bersama-sama Rosa dinilai telah memberikan cek berupa uang kepada Nazaruddin dan Wafid masing-masing Rp 4,3 miliar dan Rp 3,2 miliar.

Selama persidangan, pihak Idris mengklaim bahwa pemberian uang itu tidak berkaitan dengan menangnya PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Menurut pihak Idris, perusahaan milik Nazaruddin telah membeli proyek senilai Rp 191 miliar itu lebih dulu untuk kemudian dijual kepada PT DGI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com