JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, Wafid Muharram, tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya yang disusun tim jaksa penuntut umum. Wafid didakwa menerima pemberian senilai Rp 3,2 milair terkait perannya dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, bisa dilanjutkan dengan materi (sidang) berikutnya," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Seusai persidangan, Erman menjelaskan, pihaknya ingin mempercepat proses persidangan terhadap Wafid. Mengajukan eksepsi, lanjutnya, hanya akan membuang-buang waktu. "Tidak ada celah mematahkan dakwaan jaksa dengan eksepsi, buang-buang waktu," ujarnya.
Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Wafid didakwa menerima pemberian Rp 3,2 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Rosa dan Idris juga menjadi tersangka. Belakangan, KPK menetapkan atasan Rosa yang juga anggota DPR, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Nazaruddin juga diduga menerima uang dari Rosa dan Idris.
Terkait penerimaan uang itu, Wafid yang hari ini mengenakan batik merah itu mengaku tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya melainkan untuk dana talangan operasional Kemenpora. "Itu meminjam dana talangan untuk kepentingan kantor, bukan kepentingan Wafid," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.