JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 44.652 narapidana di seluruh Indonesia akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Jakarta, Senin (29/8/2011), menyatakan, secara keseluruhan pada 2011 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan-rumah tahanan sebanyak 137.379 orang.
"Sekitar 85.755 di antaranya merupakan narapidana dan 51.624 tahanan. Sebanyak 44.652 narapidana mendapatkan remisi Lebaran," kata Akbar Hadi.
Dari 44.652 napi yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 43.423 napi mendapatkan remisi I. "Remisi I adalah mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman, tetapi tidak langsung bebas atau mereka harus tetap menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Sebanyak 1.229 narapidana mendapatkan remisi II atau mereka bisa langsung bebas. "Pemberian remisi itu berkisar antara 15 hari sampai dua bulan," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan, untuk pemberian remisi tahun ini, tidak dilakukan secara nasional, tetapi pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing kepala lapas atau kepala rumah tahanan.
Akbar Hadi juga tidak mempermasalahkan jika ada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi, asalkan narapidananya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Seperti sudah menjalani satu pertiga masa hukuman," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, sembilan dari 34 narapidana koruptor yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumatera Utara mendapat remisi khusus pada Idul Fitri 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.