Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Minta Polri Usut SMS Ancaman

Kompas.com - 25/08/2011, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki ada tidaknya pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang masuk ke ponsel milik Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Hal itu dikatakan penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

"Kita minta penyidik untuk menyelidiki apakah benar atau tidak SMS itu," kata Maqdir.

Laporan Antasari melalui kuasa hukumnya diterima dengan nomor LP/ 555 /VIII/ 2011 /Bareskrim.

Maqdir menjelaskan, pengusutan asal-usul SMS penting lantaran SMS itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dari tingkat pertama hingga kasasi ketika menghukum 18 tahun penjara kepada Antasari.

Padahal, kata Maqdir, SMS itu tidak dapat ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Keterangan bahwa Antasari sebagai pengirim SMS hanya berdasarkan pengakuan saksi Etza Imelda dan Jeffry Lumampouw. Keduanya mengaku pernah membaca SMS itu.

Menurut penyidik, SMS itu berisi, "Maaf mas. Masalah ini yang tahu hanya kita berdua. Kalau sampai ter blow up, tahu sendiri akibatnya." SMS ini disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

"SMS ini lalu dihubungkan dengan fakta Nasrudin meninggal (dibunuh) atas suruhan Pak Antasari. Ini yang coba kita laporkan. Kita tidak mau bahwa SMS yang tidak jelas seperti ini dipercaya oleh masyarakat," kata Maqdir.

Maqdir menilai, ancaman itu tidak jelas setelah ditemukan adanya SMS ke ponsel Antasari dan Nasruddin dari nomor yang tidak jelas.

"Ada 45 SMS yang tidak jelas pengirimnya masuk ke HP Antasari. Ada 205 SMS masuk ke HP almarhum (Nasrudin) yang juga tidak jelas siapa pengirimnya. Bahkan, ada SMS yang dikirim dari HP Pak Antasari ke HP dia juga. Ini jelas ada sesuatu yang tidak beres," kata dia.

Berdasarkan keterangan Agung Harsoyo, ahli teknologi dan informasi dari Institut Teknologi Bandung, di persidangan, SMS seperti itu hanya bisa dikirim melalui web server seperti yang biasa digunakan untuk mengirim iklan. Maqdir meminta penyidik juga mengusut berbagai SMS itu.

"Dulu kita sudah minta pada pengadilan supaya web-nya dibuka sehingga kita lacak ini dari mana. Tapi, pengadilan tidak memberikan izin pada kami. Ini yang kita minta diselidiki. Kalau penggunaan web server itu memang betul dilakukan, siapa yang melakukan?" katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan ini. "Semua ancaman melalui SMS bisa diselidiki karena kita kerjasama dengan provider," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com