JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain mengungkapkan, penetapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka sebagai bentuk tebang pilih yang dilakukan kepolisian. Menurutnya ada orang lain yang lebih tepat dijadikan tersangka, dibanding Zainal.
"Penetapan ZAH sebagai tersangka tebang pilih. Ada orang lain yang lebih tepat untuk dijadikan tersangka. Tindakan polisi ini telah mengaburkan persoalan dan konstruksi fakta yang sudah terbentuk. Saya memahami kekecewaan MK dalam hal ini, karena tindakan polisi memang membingungkan," ujar Malik saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/8/2011).
Menurutnya, Zainal justru bisa menjadi korban. Ia memang sempat mengkonsep surat itu, tetapi belum diajukan pada Ketua MK, Mahfud MD. Mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan lah yang membubuhkan tanda tangan palsu ke dalam konsep dan mengirimnya ke Komisi Pemilihan Umum.
"Dari informasi sementara yang didapatkan di Panja, surat yang sempat dikonsep ZAH kemudian dipalsukan tandatangannya oleh MH. Karena itu ZAH sekaligus menjadi korban pemalsuan tandatangan," tuturnya.
"Mestinya polisi mengembangkan penyidikannya terkait siapa yang menggelapkan atau menyembunyikan surat dan siapa yang menggunakan surat dan dokumen palsu itu," tambahnya.
Malik berharap Zainal dijadikan pintu masuk untuk membongkar pelaku-pelaku utama dalam kasus ini. Jika tidak, Panja menduga ada kekuatan kepentingan dibalik penyelesaian kasus itu.
"Kalau polisi berhenti pada dua tersangka ini, maka kecurigaan bahwa polisi tidak independen dan ditekan oleh kekuatan politik tertentu adalah benar," kata Malik.
Seperti diberitakan, penetapan Zainal menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK mengundang pertanyaan. Termasuk dari Ketua MK, Mahfud MD. Menurut Mahfud, posisi Zainal dalam kasus itu sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat keputusan tersebut.
"Untuk penetapan Zainal itu agak aneh. Karena Zainal memang tugasnya membuat surat, tetapi surat yang palsu itu tidak pernah disampaikan, dikonsep yang pernah disampaikan, lalu dibatalkan oleh Zainal sendiri," ujar Mahfud.
Dikatakan, setelah mengetahui surat tersebut dipalsukan, Zainal lalu membuat surat yang asli, yang sudah dikonsultasikan ke dirinya pada 17 Agustus 2010. Menurutnya, walaupun dalam surat palsu tersebut terdapat tanda tangan Zainal, tetapi yang membuat konsep dan mencetak surat tersebut adalah Masyhuri Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.